← Kembali ke Informasi
EDUKASI

KUR dibawah Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

KUR dibawah Rp 100 Juta Tanpa Jaminan
BUKABERITANYA.COM — Memulai usaha tidak selalu membutuhkan modal besar. Banyak pelaku UMKM justru membangun usahanya dari modal terbatas, bahkan hanya sekitar Rp1 juta. Namun ketika usaha mulai berkembang dan membutuhkan tambahan modal, persoalan jaminan sering menjadi salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik penyaluran KUR yang meminta jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun menggunakan jasa perantara.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa sesuai Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Artinya, pelaku usaha yang mengajukan KUR sampai dengan Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai serta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya termasuk kategori agunan tambahan.
Agunan tambahan baru dapat diberlakukan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan KUR.
Kesempatan bagi Usaha Kecil
Kebijakan tersebut penting bagi pelaku usaha kecil yang sebenarnya memiliki usaha produktif tetapi belum memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan.
Bayangkan seorang pedagang, pengusaha makanan rumahan, petani, nelayan, pengrajin atau pelaku usaha jasa yang memulai bisnisnya dari modal Rp1 juta.
Usahanya berkembang. Pelanggannya bertambah. Pesanan meningkat.
Tetapi untuk meningkatkan produksi, ia membutuhkan tambahan modal Rp30 juta, Rp50 juta atau Rp100 juta.
Pada titik inilah KUR dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan untuk membantu usaha tersebut berkembang.
Dengan demikian, akses pembiayaan tidak semestinya hanya terbuka bagi mereka yang sudah memiliki aset besar. Program KUR memang dirancang pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif dan layak yang belum memiliki akses kredit komersial.
Jangan Ada Jaminan Tambahan
Persoalan permintaan agunan tambahan sebenarnya bukan isu baru.
Pada 2023, Kementerian Koperasi dan UKM pernah menemukan adanya debitur KUR di bawah Rp100 juta yang dikenai agunan tambahan. Dari evaluasi terhadap 894 debitur KUR Mikro dan Super Mikro, sebanyak 144 orang atau sekitar 16 persen mengaku dikenakan agunan tambahan. Pemerintah ketika itu juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam penyaluran KUR.
Ombudsman Sumatera Barat bahkan pada 2025 menyelesaikan sejumlah laporan terkait permintaan agunan tambahan KUR di bawah Rp100 juta. Dalam salah satu kasus, BPKB milik masyarakat dikembalikan setelah dilakukan penanganan atas laporan tersebut.
Karena itu, penegasan pemerintah pada 2026 menjadi penting agar aturan mengenai KUR benar-benar dipahami dan dilaksanakan sampai tingkat pelayanan paling bawah.
KUR Bukan Hadiah, Tetap Harus Layak
Namun, tanpa jaminan tambahan bukan berarti setiap pengajuan KUR otomatis disetujui.
Bank tetap memiliki kewajiban melakukan analisis terhadap kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur membayar cicilan.
Dengan kata lain, yang dihilangkan adalah agunan tambahan, bukan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Calon penerima KUR tetap harus memiliki usaha yang jelas, produktif dan layak dibiayai.
Hal ini justru penting agar KUR tidak berubah menjadi sekadar pembiayaan murah yang berpotensi membebani masyarakat apabila digunakan tanpa perhitungan.
Pemerintah Minta Masyarakat Berani Melapor
Kementerian UMKM meminta masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau membayar fee untuk mendapatkan akses KUR.
Jika ditemukan permintaan agunan tambahan untuk KUR sampai Rp100 juta, pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik percaloan, masyarakat diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan pemerintah.
Pemerintah juga menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026. Hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur. Sekitar 1,1 juta di antaranya merupakan debitur yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal.
Angka tersebut menunjukkan bahwa KUR bukan sekadar program kredit, tetapi salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha kecil.
Sumber informasi
Kementeria UMKM · Buka sumber asli →
Bagikan informasi ini